Rabu, Juni 3, 2026
Beranda DUMAI Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang, Pria di Dumai Ini Ditangkap...

Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang, Pria di Dumai Ini Ditangkap Polisi

Jagariau – DUMAI – Seorang Pria di Kota Dumai, harus berurusan dengan Pihak yang berwajib. Pasalnya, Pria berinsial MI (19) ini nekat menjual mantan istrinya (WA) senilai Rp 250 ribu ke Pria Hidung Belang (PHB).

Atas ulahnya, MI harus merasakan dinginnya Sel tahanan setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Jum’at (16/6/23).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar 209 Wisma Cemara,”ujar Nandang, Sabtu (17/6/23).

Dikatakan Nandang, pelaku menjual mantan istrinya dengan cara menawarkan kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.

Dalam setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut dan pelaku sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga nekat melakukan aksi itu.

“Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dari kesepakatan dan pengakuan korban, sebelumnya korban sempat dijual melalui aplikasi MiChat diwisma yang sama,”cerita Nandang.

Dipaparkan Nandang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi jika di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI.

Bermodal informasi itu, Polisi turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan dan mengamankan tersangka dihalaman Wisma Cemara.

“Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, tersangka terancam dijerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegas Nandang.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments