Jagariau – PEKANBARU – Mantan Komandan Batalyon B Brimob Polda Riau, Kompol Petrus Hottiner Simamora akhirnya menempati salah satu ruang tahanan Mapolda Riau setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam dalam kasus meminta setoran kepada bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan hingga berjumlah 650 juta.
Usut punya usut, hal tersebut terkuak setelah Bripka Adry berkisah sedih di Media Sosial akan nasibnya meski telah memberikan seetoran hingga setengah Milliar dalam kurun waktu setahun, namun tetao dimutasibke Batalyon A Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
Selain Kompol Petrus, 7 anggota Brimob lainnya juga ikut diamankan dalam kasus yang sama.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin. “Benar, sudah dipatsus sejak 8 Juni 2023 kemarin. Ini akan diberlakukan hingga 30 hari ke depan,”ujarnya.
Dikatakan Nandang, selain diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, Kompol juga diduga melsnggar kode etik Polri.(Bil/Rtc)











