Jagariau – SIAK – Riau tampak semakin jauh dari kata aman dari predator anak. Buktinya, salah seorang bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak menjadi korbannya.
JS (41) yang masih tetangga korban, sebut saja namanya Bunga tega mengagahi saat korban membeli bumbu dapur dirumah pelaku.
Aksi cabul itu dilakukan pelaku hingga berkali kali dirumah pelaku hingga membuat korban trauma.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek Minas, AKP Wan Mantazakka menbenarkan aksi biadap pelaku dan menegaskan telah mengamankan pelaku di Kampung Mandi Angin setelah menerima laporan dari Ibu korban pada Rabu (7/6/23).
“Dari laporan ibu korban itu, anggota reskrim kita langsung menjemput korban di kediamannya untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Dipaparkan Kapolsek, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu, jika dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tetangganya, JS dan korban mengaku telah dilakukan JS berang kali sejak tahun 2022.
“Dari keterangan korban, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku. Pada kejadian pertama korban telah dicabuli, kemudian lanjut yang kedua pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada Bulan Maret 2023. Untuk hari dan tanggal korban sudah tak ingat,”ungkapnya.
Tindakan pemerkosaan yang terakhir terjadi pada pada Senin (5/6/23) sekira pukul 16.00 WIB sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung Pelaku. JS langsung menarik korban ke ruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan hingga terjadi persetubuhan.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban merasakan mental dan psikis korban jadi terganggu,”ceritanya Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencabuli anak dibawah umur.”Pelaku mengakui seluruh perbuatannya,”tambah AKP Wan
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda sebesar 5 Milliar.(Nov/Ckp)











