Senin, April 20, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bolos Dinas Berbulan, Bripka Andry Jadi Buronan Propam Polda Riau

Bolos Dinas Berbulan, Bripka Andry Jadi Buronan Propam Polda Riau

Jagariau – PEKANBARU – Kasus penyalahgunaan wewenang dipusaran Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau terus bergulir. Setelah Danyon B, Kompol Petrus Hottiner Simamora ditahan Bidpropam Polda Riau, kini giliran Bripka Andry Darma Irawan yang boleh selama 57 hari dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau sejak 7 Maret 2023 lalu.

“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,”ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Dikatakan Nandang, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,”terang Nandang.

Nandang memastikan, bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,”tegasnya.

Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp 650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga viral.

Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi. Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus, juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena cuitannya di media sosial.

“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,”ucap Nandang.

Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.

Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran Rp 650 juta, belum dipatsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau.

“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama 8 orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,”pungkas Nandang.(Hen/Rtc)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments