Jagariau – PEKANBARU – Penggerebekan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Kepala Bidang di Dispenda berujung penonaktifan wanita berinisial DRS.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, kebijakan Bupati Rohil, Afrizal Sintong terlalu terburu-buru. Semestinya, upaya investigasi dilakukan terlebih dahulu.
“Seharusnya ada investigasi dulu dan hasil investigasinya dilaporkan ke publik,”ujarnya.
Dalam kasus itu, hanya sang ASN yang dikenakan sanksi. Sementara Wabup Rohil, Sulaiman tidak mendapat sanksi apapun.”Karena wewenang Bupati memang hanya untuk ASN. Cuma, masalahnya Bupati belum melakukan investigasi hanya berdasarkan tindakan Polisi saja,”ucapnya.
Sebaiknya, kata Rawa, langkah yang dilakukan Bupati melakukan upaya investigasi secara mendalam tentang status hubungan keduanya. Hal ini perlu dilakukan karena menurut istri Wabup, bahwa dia yang menyuruh suaminya mengantar obat ke kamar hotel wanita tersebut.
Setelah dilakukan investigasi dan benar keduanya punya hubungan, maka berlakulah sanksi untuk keduanya. Bukan hanya salah satu pihak.
“Jika hasil investigasi bahwa benar keduanya punya hubungan, maka Bupati harusnya menyampaikan temuannya itu ke DPRD. Wewenang pemecatan Wabup bukan di Bupati tetapi di DPRD Rohil,”ungkapnya mengarahkan.(Nov/Ckp)











