Jagariau – PEKANBARU – Praktik prostitusi di Kota Pekanbaru semakin menjamur. Bahan pelaku terang-terangan menjual jasanya, termasuk menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsapp.
Seperti yang dilakukaan Sunggul (35). Pria dikalangan dunia pelacuran dikenal dengan panggilan Mami Oliv menawarkan jasa kencan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Tak tanggungg-tanggung dalam sekali kencan, Sunggul memasang tarif Rp 800 ribu (short time) dan meraup komisi Rp 300 ribu.
Namun praktik yang dilakukan Sunggul itu cepat tercium aparat Kepolisian. Mucikari ini ditangkap terkait kasus tindak pidana prostitusi online dan dijerat UU ITE pasal 22 ayat (1), dan atau pasal 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap mucikari yang tinggal di Jalan Durian Pekanbaru itu, dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi MiChat dan juga melalui WhatsApp.
“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pemilik akun menawarkan jasa layanan seksual di Hotel Winstar, Kamar nomor 225 di Jalan Moh Ali,”ujarnya, Senin (1/5/23).
Pada Jumat (28/4/23) sekira pukul 17.30 WIB, Polisi melakukan penggerebekan di kamar 225 dan sukses mengamankan seorang pria bernama Sunggul alias Mami Oliv.”Pelaku menawarkan seorang perempuan bernama Mai Monalisa untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel,”jelasnya.
Dikatakan Andrie, untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan bertarif Rp 800 ribu untuk short time, maka Mami Oliv mendapat komisi sebesar Rp 300 ribu. Selanjutnya pelaku diamankan dan digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku ini bekerja sebagai mucikari sudah sejak tahun 2022. Untuk anak-anaknya atau perempuan yang dijualnya itu ada 5 sampai 6 orang,”papar Kasat.(Mel/Ckp)











