Jagariau – BENGKALIS – Bising bising hingga viral di Media sosial terkait mobil dinas (Mobnas) yang menerobos antrian pada kapal penyeberangan Roll on roll off (Roro) di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Kamis (27/4/23) lalu, akhirnya mulai terkuak dan mendapat pencerahan.
Mobnas berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 13 D milik Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Kabupaten Bengkalis itu sempat mendapat bully dan penolakan dari masyarakat yang antri dipelabuhan tersebut karena dianggap tak tertib.
Namun hal tersebut dianggap lumrah, dikarenakan sejumlah kendaraan tercatat dan layak mendapatkan prioritas dalam layanan Kapal penyeberangan Roro oleh Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko.
Menurutnya, seluruh pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun, ada sejumlah pengguna jasa penyebrangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobnas Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrian. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena masuk dalam salah satu mobil yang diperkenankan masuk tanpa harus ikut antrian,”ujar Hendrik.
Dipaparkan Hendrik, di Pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah Mobnas mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugas.
Berikut Plat Nopol yang mendapatkan prioritas di Penyeberangan kapal Roro diantaranya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah mulai dari Plat Nopol BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobnas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri.
Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobnas Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya, Mobnas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan.
Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kadis Kominfotik ini, adanya prioritas kepada sejumlah mobnas ini dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.
“Dari video yang beredar luas dimasyarakat, salah satu Mobnas itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis,”tegas Hendrik.
Terhadap kesalah pahaman dimasyarakat, Hendrik menyebut, Pemkab Bengkalis segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui informasi spanduk dan baleho.
Untuk itu, budaya tertib terus harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu selain ketentuan yang telah diberlakukan.
“Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre,”pinta Hendrik.(Mel)











