Jagariau – PEKANBARU – Wajah bahagia dan hari tampak terpancar dari ribuan Narapidana (Napi). Sedikitnya 7.742 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Riau mendapat berkah Remisi Khusus (RK) biasa sempena Idul Fitri 1444 Hijriyah dan 36 orang diantaranya langsung bebas atau RK II.
Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu dilaksanakan serentak di seluruh Lapas/Rutan/LPKA, Sabtu (22/4/23). Saat ini, ada 11.855 orang Napi yang menghuni lapas/Rutan/LPKA di Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya.
“Selamat kepada seluruh Napi yang mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriyah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,”harap Jahari.
Jahari juga mengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya.
Hingga 21 April 2023, jumlah WBP di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 orang, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang. Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi Lapas/Rutan yang Napinya paling banyak mendapatkannya sebanyak 7 orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas di hari nan fitri.
Secara Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 Napi yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas. Penerima remisi Idulfitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara, sebanyak 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 72 Milliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman Napi yang telah dijalani.(Bil/Ckp)











