Jagariau – DURI – Maraknya aksi perjudian online membuat Polres Bengkalis harus memutar guna memberangus tindak pidana perjudian. Usai penangkapan suami istri pelaku judi online yang sama di Bengkalis, Senin (6/3/23) malam sekira pukul 22.00 WIB, Dhamendra (46) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menjajakan judi Toto gelap (Togel) aplikasi Dewi Toto di Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Selain pelaku yang berusia hampir setengah abad itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit Hand phone (HP) merk Realme warna silver dan uang tunai sebanyak Rp 51.000.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan judi Togel tersebut.
Berawal dari informasi maraknya aksi perjudian Togel online itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menjebloskan pelaku dan sejumlah BB ke sel Mapolres Bengkalis.
Dari pemeriksaan HP milik korban, Polisi menemukan tulisan pesanan nomor togel tertanggal 3 Maret 2023 dengan aplikasi Dewi Toto yang masih tertinggal dengan sisa saldo sebanyak Rp 200.000.
“Saat ini pelaku telah kita amankan beserta BB guna dilakukan proses lebih lanjut,”tegas Kasat.(Bil)











