Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Diremot Dari Lapas, Puluhan Ribu Kilogram Shabu dan Ekstasi Disita Polisi di...

Diremot Dari Lapas, Puluhan Ribu Kilogram Shabu dan Ekstasi Disita Polisi di Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reseres Narkotik dan Obat obatan terlarang (Ditresnarkoba) Polisi daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba dengan jumlah cukup besar di Ibukota Provinsi Riau yang dikendalikan dari dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.

Dalam perjalanannya, Tim berhasil menyita 20.000 butir Pil Ekstasi dan 20 KIlogram Shabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, komplotan ini merupakan jaringan Narkoba Internasional. Dimana berhasil dibongkar setelah pada 6 Januari 2023 lalu oleh Ditresnarkoba Polda Riau, kini kembali mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Mendapatkannya informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga sukses mengamankan IRF (25) dan NIA (25) di Perumahan Grand Bafanda, di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.

“Narkoba itu dimasukkan dalam dua tas ransel dan terbungkus dengan kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi. Dalam rumah itu, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor dan 3 unit hand phone,”ujarnya.

Dari keterangan dua pelaku yang berperan sebagai kurir, barang haram tersebut baru saja di jemput di salah satu Home stay di Pekanbaru. Mereka diperintah oleh Leo (38) yang berstatus Narapidana.

“Mereka diperintah melalui pesan WA dimana masing masing bertugas mengantar 10 Kilogram Shabu dan 10.000 pil ekstasi dengan upah Rp5.000.000,”jelasnya.

Tak puas, Polisi kemudian melakukan pengembangan kembali hingga berhasil menangkap pemesan narkoba tersebut di jalan Parit Indah Pekanbaru. Tersangka adalah AFR dengan barang bukti dua buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Dari interogasi terhadap AFR, dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 Kilogram shabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”,”paparnya.

Selanjutnya pada 10 Januari, Tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Ditangannya turut diamankan 1 buah kartu debit BCA dan 1 unit Handphone android.

Para Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.(Nov/Rtc)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments