Jagariau – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan bantuan senilai Rp1,6 Milliar dari dana transfer umum (DTU) untuk masyarakat tidak mampu terdampak inflasi di Riau.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK 07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, Pemerintah daerah wajib menyalurkan 2 persen dari DTU untuk bantuan.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menganggarkan Rp15 Milliar untuk bantuan sosial tersebut.
“Alhamdulillah sudah tersalur Rp1,6 Milliar, semoga hingga akhir bulan ini bisa tersalur kepada mereka yang berhak,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada riauterkini.com.
Dikatakan Sekdaprov, untuk saat ini, sisa anggaran yang belum tersalur masih dalam tahap verifikasi by name by adress di Inspektorat Riau.
“Sebelum disalurkan, dana tersebut direview oleh Inspektorat. Review ini dilakukan sebagai upaya verifikasi agar jangan sampai anggaran yang kita salurkan tidak tetap sasaran,”jelasnya.
Ditambahkan SF Haryanto, DTU Rp 15 Milliar ini akan diberikan kepada ojek online, nelayan, dan lainnya yang terdampak inflasi yang belum menerima bantuan dari Pemerintah pusat. “Ini untuk pemerataan,”paparnya.(Mel)











