Jagariau – PEKANBARU – Usai menghilang cukup lama setelah ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (10/10/22) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Darmawan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi.
Penyerahan diri seorang tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 46 Milliar lebih itu, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH
“Saat ini tersangka Surya Darmawan saat ini sedang diperiksa oleh tim Kejaksaan,”ujarnya.
Dikatakan Bambang, Senin (10/10/22) sekira pukul 09.30 WIB, Tersangka dengan inisial SD menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Tersangka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Sebelumnya, SD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 yang lalu dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Dan tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut.
Tersangka SD turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019. Selain tersangka inisial SD dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya : MAYUSRI (telah divonis), RIF HELVI ARSELAN (telah divonis), EMRIZAL dan ABDUL KADIR JAELANI, yang saat ini masih proses persidangan. Selain itu terdapat tersangka lain yang masing melarikan diri yakni Saudara KTA.
“Atas perbuatannya, Tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,”papar Bambang.
Seperti diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











