Jagariau – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses membongkar sindikat Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba). Tak tanggung tanggung, Polisi berhasil amankan 100 Kilogram narkoba jenis Shabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Selain barang bukti (BB), dalam kasus yang dibongkar sejak Ahad (11/9/22) dini hari lalu di Jalan Taman Karya itu, polisi mengamankan sedikitnya 10 orang tersangka diantaranya berinisial BAY (28), TOM (29), FAI (28), RIS alias EGI (22) dan BON (28) warga Pekanbaru.
Selain itu ada YUL (29), JER (29) dan FAU (25) asal Sijunjung (Sumbar). Kemudian RON (36) dan SAD (31) yang merupakan warga Inhu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Pekanbaru, dilakukan penyelidikan dan mengarah ke wilayah Perumahan Citra Kencana yang berada adi jalan Taman Karya Pekanbaru.
“Di lokasi pertama ini sekitar pukul 02.00 WIB, kita berhasil mengamankan BAY, TOM, FAI dan RIS alias EGI beserta Barang Bukti narkotika 100 Kilogram shabu dan 100 ribu butir ekstasi yang disimpan dalam tas warna biru dan di dalam karung. Kemudian disembunyikan di dapur belakang rumah,”terangnya.
Dikatakan Narto, usai menyita BB itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengetahui siapa kurir dan pemesan narkoba tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi kembali berhasil mengamankan RON disimpang 5 Labersa serta JER dan YUL disimpang jalan Naga Sakti Tampan. Selanjutnya kembali berhasil menangkap BON di jalan SM Amin Pekanbaru.
“Dari keterangan JER dan YUL, diketahui ada pelaku lain yakni FAU yang sedang menginap di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU ini berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkotika tersebut. FAU berhasil kita amankan dikamar 332 bersama 2 lainnya yaitu GER dan TAU. Dikamar tersebut, Tim mengamankan Barang Bukti 0,95 Gram Shabu,”paparnya.
Selain BB narkoba, Polisi juga menyita 2 unit mobil Toyota avanza Hitam berplat Nomor polisi (Nopol) BM 1318 AM dan B 1946 BJL, sepeda motor Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Honda Vario BM 5798 ABG, uang tunai Rp 42,9 juta dan 16 unit Hand phone (HP).
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.(Mel)











