Jagariau – PEKANBARU – Sepanjang Tahun 2022, Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sedikitnya 145 kasus perjudian. Dari kasus tersebut sedikitnya 228 diantaranya sukses diringkus.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam Konferensi persnya mengatakan, selain para pelaku sebanyak 228 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti mesin gelora, sabung ayam, meja biliard dan uang senilai Rp 75.180.810 juta.
“Seluruh kasus yang ada ini terbagi dalam beberapa kriteria kasus. Seperti Toto gelap (togel), gelanggang permainan (Gelper), kartu, sabung ayam dan sebagainya,”paparnya, Jum’at (19/07/22).
Dikatakannya, untuk jenis togel ada 135 kasus dengan pelaku 192 orang, perjudian jenis permainan meja ada 4 kasus dengan 15 pelaku dan permainan kartu ada 6 kasus dengan 21 pelaku.
Sementara, kasus ini juga merupakan hasil dari seluruh jajaran yang ada. Seperti 6 kasus ditangani Ditreskrimum Polda Riau, 12 kasus ditangani Polresta Pekanbaru, 11 kasus dari Polres Dumai, Polres Kampar 16 kasus, Polres Rohul 22 kasus dan Rohil 13 kasus.
Lalu Polres Siak 6 kasus, Polres Pelalawan 5 kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti 4 kasus, Polres Inhil 12 kasus, Polres Inhu 13 kasus dan Polres Kuansing 6 kasus.
“Ingat, kita tidak akan memberikan ruang kepada perjudian. Saya meminta kepada setiap elemen masyarakat untuk bekerja sama memberantas perjudian ini,” himbaunya.
Ditambahkannya, kini 68 kasus proses sidik, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah P-21 dan 29 kasus telah Tahap II.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











