Jagariau – DURI – Perang terhadap Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dikumandangkan jajaran Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau. Seperti yang dilakukan pada Senin (25/7/22) sekira pukul 13.00 WIB. Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US (32) dan MS (37), warga Jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sukses ditangkap dirumahnya saat bertransaksi Shabu.
Dari tangan keduanya yang nekat berbisnis barang haram itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) 11 paket Shabu siap edar seberat 2,93 gram, sebungkus plastik Klip, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan 1 unit Hand phone (Hp) Merek Oppo A15 warna hitam.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat, Selasa (26/7/22) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar Shabu Pasutri tersebut.
Penangkapan itu sendiri berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan ulah keduanya kerap melakukan transaksi Shabu, petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Jalan Baru Duri XIII dan ditemukan keduanya tengah asik mempersiapkan paket Shabu siap edar serta BB lainnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku US mengakui jika Shabu itu miliknya yang didapat dari salah seorang berinisial SR, sedangkan istrinya, MS mengetahui ulah suami berbisnis garam setan tersebut.
“Benar, keduanya telah kita tahan guna dilakukan proses lebih lanjut dan SR selaku pensuplai Shabu itu telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang,”tegas Kapolsek.
Kini, pasutri itu bakal tinggal dalam waktu yang cukup lama akibat ulahnya dan bakal berbulan madu didalam hotel prodeo.(hen)











