Jagariau – PEKANBARU- Dua orang pejabat perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Siak, diperiksa jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak anak Cacat.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 – 2019 itu diduga telah terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Kedua Sekdes yang diperiksa oleh tim penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (4/7/22) itu diantaranya berinisial Inisial A yang merupakan Sekretaris Desa Sungai Limau dan Sekdes Dosan berinisial A.
Kepada riauterkini.com, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heru Purwanto SH menjelaskan bahwa kedua Sekdes itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana dalam penyaluran kepada penerima Dana Bantuan Fakir Miskin dan Anak Cacat, tahun anggaran 2014-2019.
“Pemeriksaan terhadap saksi berapa jumlah dana bantuan yang diberikan kepada penerima, baik di Desa Sungai Limau, maupun di Desa Dosan,” terang Bambang.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2019,”ungkapnya.(hen)











