Jagariau – DURI – Sebuah buasnya harimau, takkan tega memakan anaknya sendiri, namun pribahasa itu tak berlaku bagi GU (43), warga Jalan Kebun Karet, Nomor 18, RT 03, RW 01, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (16). Usai mencabuli, pelaku sempat kabur ke Batam, Provinsi Kepri sebelum dijemput Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (8/6/22) sekira pukul 22.30 WIB.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya sepasang Baju tidur warna Orange, sehelai singlet warna putih, sehelai celana dalam warna putih dan sehelai bra warna putih merah muda.
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku cabul terhadap anak tirinya tersebut hingga ke Kota Batam, Kepri.
Berawal saat korban dan pelaku berdua berada dirumah pada bulan Desember tahun 2020, tak tahan melawan hawa nafsu melihat kemolekan tubuh putri kandungnya itu, akal bulus pelaku pun muncul seketika. Pelaku mengelus kemaluan dan pinggang, meremas payudara serta mencium bibir korban. Hal tersebut membuat korban syok dan sedih.
Tak tahan terus menahan perlakuan cabul ayah kandungnya, saat bersama ibunya, korban lantas jujur menceritakan ap ayang telah dilakukan pelaku, terang saja sang ibu tak terima dan melaporkam ulah pelaku ke Mapolsek Mandau.
Tak ingin buruannya, lepas. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Pulau Batam dengan berkoordinasi dengan Polsek Batu Hampar, korban tak berkutik saat diamankan pada Rabu (8/6/22) sekira pukul 22.30 WIB disalah satu rumah dikawasan Perumahan Cendana, nomor 8, Blok N, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepri.
“Pelaku kita amankan disalah satu rumah disalah satu perumahan di Kota Batam, pelaku sempat kita BAP di Polsek Batu Hampar sebelum kita berangkatkan ke Polsek Mandau,”jelas Kanit.(hen)











