Jagariau – PEKANBARU – Aksi nekat seorang wanita malam di Pekanbaru dalam memperdayai korbannya sungguh luar biasa hingga berulang kesekian kalinya.
Wanita berambut pirang berinisial SI (27) seorang janda ini dengan mudah merayu korbannya berinisial RF (21) seorang mahasiswa dan membawa lari sepeda motor korban hingga menjualnya keseorang penadah. Hasilnya dipergunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Aksi nekat Janda warga Kecamatan Bukit Raya ini terhenti saat melakukan tindak kriminalnya pada 29 November 2023 lalu disalah satu Mini Market
“Modusnya perempuan ini minta diantar oleh korban ke tempat kosnya. Setelah pulang dari tempat hiburan malam, korban dirayu kemudian motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah,”ujar kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Jumat (2/2/24).
Aksi ini sudah sering dilakukan oleh Siti dan seluruh korbannya adalah kaum pria. Sebagian korban enggan melapor karena yang bersangkutan selalu berpindah dalam beraksi. Aksi terakhir SI lakukan dengan modus minta tolong diantarkan ke kos kosan yang berada di Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Saat itu korban langsung menolong pelaku dan mengantarkannya ke alamat tujuan. Ketika di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman, pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,”jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya. Pelaku diamankan pada Senin (29/1/24) siang di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang saat ini masih diburu. Sementara uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba,”terang Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Hen/Ckp)











