Jagariau – BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan Kepala desa (Kades) Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendaharanya, Sugini selasa, (24/05/2022). Sukarto dan Sugino resmi ditahan Kajari Bengkalis sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2020.
“Benar bahwa pada 24 Mei 2022, Kejari Bengkalis melalui Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019 -2020.”tegas Isnan, Rabu (25/5/22).
Dikatakan Isnan, pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD) serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 800 juta.
“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.” ungkapnya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.(Mel)












