Jagariau – PEKANBARU – Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan penyidikan suap kasus narkoba pasangan suami istri Polisi -Jaksa berinisial Bripka BA dan SH. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti (Jakpen).
Ketika kasus terjadi, SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. SH menerima suap dari terdakwa narkoba, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Uang suap sebesar Rp999 juta diberikan melalui suaminya, BA, yang bertugas di Polres Bengkalis. Suap diberikan ketika kasus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, dan SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan.
SH dan BA ditetapkan tersangka pada Senin (20/11/23). Untuk kelancaran proses penyidikan, BA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau, sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.
Seiring prosesnya, berkas kedua tersangka sudah lengkap. “Saat ini lagi persiapan berkas tahap 1 (penyerahan ke jaksa peneliti). Lagi persiapan penjilatan,”ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (23/1/2024).
Imran menegaskan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan formil dan materilnya. “Minggu depan Insya Allah diserahkan ke Jaksa Penelit,” janjinya.
Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan perantara suap berinisial K alias Riko sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan ke JPU.
Dari informasi yang didapat, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari berselang, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp 200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali mengirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.
BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Nov/Ckp)











