Jagariau – DURI – Genderang perang terhadap obat perusak saraf terus ditabuh Satuan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis dengan memborgol pria hampir berusia setengah abad di Kelurahan Duri Timur, Kamis (4/1/24) sekira pukul 21.00 WIB.
RS (48) Pria pengangguran warga Jalan Alhamra dibekuk atas hasil pengembangan pelaku berinisial AF yang merupakan kaki tangan RS sebelumnya.
Dari tangan RS, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 6.69 gram, 29 butir Pil Extasi dengan logo Singa warna cream seberat 8.18 gram, 19 butir Pil Extasi dengan logo Pinguin warna coklat seberat 5.41 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong,1 unit Handphone android merk realme warna hitam, 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru muda, dan Uang tunai sebesar Rp 300.000.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dan Extasi hasil pengembangan di Kelurahan Duri Timur itu.
Menurutnya, hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya berinisial AF, Tim melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat, pelaku RS berhasil diamankan saat berada dikediamannya, Jalan Alhamra sekira pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim mendapati sejumlah barang bukti dan menyitanya. Dari nyanyian RS, dirinya mendapatkan barang haram perusak saraf itu dari seseorang yang tak dikenalnya dan masih dalam tahap penyelidikan Polisi.
Kini, pelaku telah digiring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan.”RS juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kasat.(Hen)











