Jagariau – INHIL- Akibat nafsu setan yang tak terkontrol, membuat dua pria masing masing berinisial M (31) dan RS (21) nekad mencabuli anak dibawah umur didua lokasi yang berbeda pada 3 Desember 2023 lalu.
“Sebut saja Mawar (14), dicabuli pada tanggal 3 Desember 2023, di Taman Wisata Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas sekira pukul 20.30 WIB dan di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling pada pukul 23.30 WIB,”ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir.
Dikatakan Kapolsek, di Sungai Ara, korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Bandara Tempuling dicabuli 2 orang, RS dan M.
“Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bersama Polsek Kempas,”jelasnya.
Kasus pencabulan itu diketahui orang tua korban pada Senin (4/12/23), saat korban mengaku disetubuhi.
“Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya dari mana saja, korban hanya diam,”paparnya.
Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Dirumahnya, korban mengaku jika telah disetubuhi oleh 6 orang pria didua tempat yang berbeda.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian kelamin,”terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti diantaranya hasil visum, dua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”ancam Kapolsek.(Hen/Rtc)











