Rabu, Juli 29, 2026
Beranda INHIL Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Inhil Aniaya Istri Hingga Tewas

Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Inhil Aniaya Istri Hingga Tewas

Jagariau – INHIL – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan nyawa melayang terjadi di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Seorang istri dihabisi suaminya berinisial GN (24) yang diduga terbakar api cemburu.

Dengan sebilah parang yang diayunkan berkali kali ketubuh korban, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya dikarenakan kehabisan darah, Rabu (18/10/23) sekira pukul 05.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad, Sabtu (21/10/22). Menurutnya, kisah pilu itu terjadi dikediaman keduanya.

“Benar, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya.

Dikatakan Norhayat, berawal saat pelaku GN berada di dapur rumahnya dan mengambil parang mendatangi korban yang tengah berbaring sambil menonton televisi.

Melihat kedatangan pelaku, korban bertanya peruntukkan parang yang dipegang apa.”Ngapa abang megang parang,” ujar korban bertanya.

Gerah ditanya, pelaku kembali ke dapur untuk meletakkan parang itu. Sesat kemudian, pelaku yang masih berada di dapur kembali mengambil parang dan kembali mendatangi korban yang masih menonton televisi.

“Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala, wajah dan berkali kali ke bagian tangan korban,”tutur Norhayat.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku kembali ke dapur dan meletakkan parang pada tempatnya dan kabur kerumah kakaknya yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Mengetahui kisah pilu itu, abang korban melaporkannya ke pihak Kepolisian setempat dan pelaku sukses diringkus tanpa perlawanan yang berarti.

Bersama pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang panjang, satu helai baju lengan panjang warna merah, dan satu celana panjang warna hitam.

Meski belum dapat memastikan motif pelaku menghabisi korban, namun dugaan korban dihabisi dengan dugaan terbakar api cemburu disinyalir menjadi alasan utama.”Masih pemeriksaan,”ucap Norhayat.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku sempat melakukan sholat berjemaah bersama kedua orang tuanya. Saat itu, korban tidak ikut sholat karena datang bulan.

Saat kedua orang tuanya melakukan dzikir, pelaku berdiri dan pergi. Tiba tiba pelaku sudah memegang parang dan melukai korban.

Orang tua pelaku sempat menahan tubuh pelaku agar tidak melanjutkan perbuatannya tapi pelaku tetap mengayunkan parang ke kepala, wajah, tangan korban, dan perut korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum dengan ancaman Pasal 44 ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan15 tahun penjara.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments