Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Polisi di Pekanbaru Gulung Pria dan Ribuan Pil Ekstasi di Kosan

Polisi di Pekanbaru Gulung Pria dan Ribuan Pil Ekstasi di Kosan

Jagariau – PEKANBARU – Ahad (8/10/23), Tim Opsnal Polsek Bukit Raya sukses meringkus seorang pria berinisial MH (25) seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.866 butir pil ekstasi.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas dari sebuah rumah kos di Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di sebuah kamar kos. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2.866 butir diduga pil ekstasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru,”ujar Syafnil.

Kapolsek menambahkan, di hadapan petugas, pelaku MH mengaku hanya sebagai gudang tempat menyimpan 2.866 butir Pil ekstasi itu dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang diperintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki (DPO).

“Kepada petugas pelaku ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, pelaku hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru,”terangnya.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni di salah satu kos di Jalan Lestari IV,”ulas Syafnil.

Ditambahkan Kapolsek, usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar kos tersebut dan mendapati laki laki dan perempuan dimana yang laki laki mengaku bernama MH.

“Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan pil ekstasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2.866 butir yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru dongker,”paparnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, ribuan pil ekstasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) dan hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya,”tegas Kapolsek.

Atas ulahnya, pelaku terancam jeratan hukum dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments