Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Program 7 Berkah Penghapusan Denda Pajak di Riau Berakhir 31 Agustus

Program 7 Berkah Penghapusan Denda Pajak di Riau Berakhir 31 Agustus

Jagariau – PEKANBARU – Jelang berakhirnya Program 7 berkah Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terus mengingatkan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi. Menurutnya, Program tersebut diberlakukan agar masyarakat dapat menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak.

Dikatakan Syahrial, kebijakan program itu dilakukan pada tahun 2023 ini oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersama Tim Pembina Samsat Nasional dikarenakan akan segera menerapkan pemberlakuan Pasal 74 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan UU tersebut, menyatakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Jadi masyarakat segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak dua tahun diberlakukan,”ujar Syahrial.

Syahrial Abdi menyatakan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi. Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

“Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya,”pintanya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak, pihaknya juga sudah memberikan kemudahan.

“Secara bertahap, para wajib pajak juga sudah dapat mengakses sejumlah gerai dan tidak harus lagi di kantor Samsat seperti memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Tanjak,”jelasnya.

Terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Riau melalui Bapenda melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Dimana program tersebut awalnya dimulai sejak Februari dan berakhir pada 31 Mei 2023.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments