Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Amankan 3 Kurir, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Shabu Asal Malaysia

Amankan 3 Kurir, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Shabu Asal Malaysia

Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras Satuan Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) Polisi resort (Polres) Bengkalis, akhirnya membuahkan hasil dengan sukses menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 Kilogram yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. Selain Shabu, Polisi juga mengamankan tiga orang kurirnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan itu berhasil ditangkap berkat kolaborasi Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu, (5/8/23) lalu.

Ketiga kurir itu masing masing berinisial AI alias Madi (25) warga Bengkalis, GS alias Gulam (29) warga Pekanbaru, dan TIS alias Bewok (23) warga Jakarta Pusat.

Dikatakan Kapolres, berawal saat pihaknya mendapat informasi jika akan adanya penyelundupan Shabu dari Malaysia ke Indonesia dalam jumlah besar melalui Pulau Bengkalis.

Tim gabungan melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi itu. Ternyata benar, Shabu seberat 15 Kilogram berhasil dibawa pelaku AI alias Madi melalui jalur laut Selat Melaka dan telah sampai di darat.

“Pelaku ini ditangkap saat sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Utama, Bengkalis. Saat penangkapan, Shabu itu ditemukan dalam dua tas yang dibawa oleh pelaku,”ujar Bimo.

Hasil interogasi, pelaku AI alias Madi mengaku jika dirinya diperintahkan seseorang berinisial JIK untuk menjemput Shabu di Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Diketahui, Shabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru dengan upah sebesar Rp 500.000.

Tak ingin buruannya lepas, Tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru dan berhasil menangkap dua orang penerima Shabu itu.

“Pelaku GS alias Gulam ditangkap sebagai penerima pertama Shabu seberat 10 Kilogram. Ia ditangkap di salah satu rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru,”ungkap Bimo.

Pelaku GS mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

Pengembangan terus berlanjut, dan petugas berhasil menangkap penerima kedua, TIS alias Bewok. Pelaku ini ditangkap di salah satu rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, saat sedang menerima Shabu seberat 5 Kilogram.

“Pelaku Bewok mengaku bahwa ia diperintahkan seseorang bernama Stephen untuk menjemput Shabu ke Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah total sebesar Rp 50 juta,”papar AKBP Bimo.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments