Jagariau – DURI – Pasca viralnya dukungan tandingan terhadap pelaku pelecehan simbol negara di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis hingga melibatkan pengacara Top Indonesia, Hotman Paris menyatakan dukungan membela pelaku, akhirnya orang nomor satu jajaran Polri di Negeri berjuluk Sri Junjungan angkat bicara.
Menurut AKBP Setyo Bimo Anggoro, pelaku tetap dilakukan proses hukum demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polres Bengkalis.
“Semua orang berhak untuk berpendapat, kami menjalankan fungsi Kamtibmas dan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terhadap pelaku tetap kita lakukan proses hukum yang berlaku terkait ulahnya yang disangkakan dalam dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara atas laporan resmi salah seorang warga ke Polsek Pinggir,”tegasnya.
Dikatakan Kapolres, dalam melakukan langkah hukum, pihaknya telah melakukan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus tersebut.
“Oleh karenanya, penanganan kasus ini kita tarik ke Polres Bengkalis dari Polsek Pinggir,”ungkapnya.
“Terhadap Pelaku juga kita lakukan pembinaan nilai kebangsaan dan pemahaman akan semangat Patriotisme dan Nasionalisme, dan kepada masyarakat tetap jaga situasi Kamtibmas,”pintanya.
Dalam penegasan itu, Kapolres yang didampingi Kasatreskrim, AKP Firman Fadilla, Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi, Camat Pinggir, OKP, Ormas dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pinggir itu tampak menyatakan dukungannya dalam menegakkan proses hukum bagi pelaku yang dianggap telah melakukan pelecehan simbol negara.
Aplous dan ucapan terimakasih terus mengalir dari masyarakat kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja keras dan gerak cepat melakukan mengamankan pelaku dari hal hal yang tidak dapat inginkan.(Bil)











