Jagariau – PEKANBARU – Hasil pengungkapan jaringan kurir Nakotik dan Obat obatan (Narkoba) Internasional, Polisi pun gerak cepat memusnahkan Barang bukti (BB) Shabu seberat 23,6 Kilogram dengan cara dimasukkan kedalam air panas dan dicampur dengan racun serangga lalu diaduk.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia (RI) nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,”terang Yos Guntur, Rabu (9/8/23).
Dikatakan Guntur, seluruh Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611, 29 Gram narkotika jenis shabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,”ujarnya.
Guntur menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juli 2023. Dimana pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan AKBP Janton Silaban, di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, pada Ahad (30/07/23) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HB (52).”Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti 2 Kilogram shabu,” jelasnya.
Tangkapan kedua dilakukan Subdit II dibawah pimpinan Kompol Boby Sebayang yang dilakukan di jalan Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MI (35) dan ES (37).”Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan 9 Kilogram shabu,”paparnya.
Tangkapan ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1, dimana dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 3 Kilogram dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).
“Penangkapan yang ke 3 ini kita lakukan di Hotel Tun Teja, Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (28/07/23) lalu,”ucapnya.
Keempat juga dilakukan oleh Subdit 1. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 10 Kilogram shabu dari tangan 2 orang pelaku, masing masing berinisial PA (25) dan MM (28).
“Penangkapan yang terahir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/07/23) sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,”tuturnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolda Riau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112, ayat (2) jo pasal 132, ayat (1) Undang undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”ancam Guntur.(Hen/Ckp)











