Jagariau – PEKANBARU – RDA alias Vina (37) harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Senapelan, Polresta Pekanbaru. Pasalnya pelaku membawa kabur uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah
Pelaku diketahui tercatat sebagai karyawati Hotel Mutiara Merdeka itu dalam melakukan kejahatannya dengan modus memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk keperluan hotel hingga Rp 332 juta.
“Modusnya memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian mencapai Rp 300 jutaan lebih,”terang Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, Senin (24/7/23).
Dikatakan Kapolsek, aksi pelaku terbongkar setelah pihak hotel melakukan audit pada Desember 2022 lalu. Saat itu, pihak suplier gas elpiji mempertanyakan kepada pelaku selaku Manager Accounting Hotel, alasan memutus sepihak kontrak kerjasama untuk supplier gas elpiji.
Pihak supplier juga mempertanyakan kepada Manager Hotel terkait hal tersebut. Pihak suplier juga mempertanyakan sejumlah tagihan yang tidak kunjung dibayarkan pihak hotel.
“Diketahui pelaku membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain, bukan rekening supplier,”jelasnya.
Aksi pelaku telah dilakukan sejak Bulan Mei 2021 hingga Bulan Oktober 2022. Uang hasil kejahatan telah habis pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supplier, CV Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp 291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT Siak sebesar Rp 40 juta.(Nov/Ckp)











