Rabu, Juni 3, 2026
Beranda ROKAN HILIR Masuk Kerangkeng, Ayah di Rohil Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Masuk Kerangkeng, Ayah di Rohil Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Jagariau – ROKAN HILIR – Seganas ganasnya harimau takkan tega memakan anaknya sendiri. Namun perihal tersebut tak berlaku bagi seorang ayah di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dirinya tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berbadan dua.

Aksi khilaf itu sendiri berakhir dijeruji besi Polsek Pujud, Polres Rohil saat ayah ruting itu dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Kamis (13/7/23) membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut.

Dikisahkan Juliandi, kejadian itu bermula pada Senin (10/7/23) sekira pukul 09.00 WIB, saksi berinisial RKY yang merupakan adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor untuk menemui pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.

Merasa curiga, saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan. Kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu, diketahui korban positif hamil.

Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban yang masih berusia 16 tahun mengakui bahwa yang menghamilinya adalah suami pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Korban juga mengakui bahwa pertama kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar tahun 2017 di rumah mertua ayahnya yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan,”ungkap Juliandi.

Dikatakan Juliandi, terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada Jumat (10/7/23) sekira pukul 13.00 WIB di rumah mereka. Korban juga mengakui bahwa setiap bulan mereka melakukan persetubuhan.

Atas kejadian tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud dan pada saat pelapor melapor ke Polsek Pujud, pelapor bersama saksi juga menyerahkan pelaku.

“Untuk barang bukti diamankan berupa visum korban, 1 helai baju kemeja, satu helai celana panjang dan 1 helai bra,”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82, ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments