Minggu, April 19, 2026
Beranda ROKAN HILIR Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP, Polres Rohil Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP, Polres Rohil Tetapkan Tiga Tersangka

Jagariau – ROKAN HILIR – Polisi Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rohil. Salah satu tersangka diketahui seorang Kepala bidang (Kabid) pada instansi tersebut.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/23) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penyidik juga menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”ujar AKBP Andrian Pramudianto.

Dikatakan Adrian, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan Honorer Satpol PP Rohil berinisial SP dan dua honerer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

Para korban mengaku setoran yang diberikan dikisaran Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan hingga belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini berjumlah 35 orang. Kami akan terus mendalami korban lainnya yang menerima aliran dana ini,”ancamnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau/Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments