Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Korupsi Dana KPU, 4 Pelaku Huni Hotel Prodeo Polres Bengkalis

Korupsi Dana KPU, 4 Pelaku Huni Hotel Prodeo Polres Bengkalis

Jagariau – BENGKALIS – Setelah sejumlah barang bukti didapat, penyidik Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polisi resort (Polres) Bengkalis akhirnya menetapkan status baru dan dilakukan penahanan pada empat pelaku korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penggunaan anggaran tahun 2020 lalu.

Empat pelaku itu diantaranya berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG Bendahara Pengeluaran, MS Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/23) dalam konferensi persnya di Mapolres Bengkalis. Dari empat pelaku itu merupakan pengelola keuangan dan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 4,59 Milliar dari dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 40 Milliar.

“Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan,”terang Bimo.

Dikatakan Bimo, modus yang dilancarkan para pelaku ini karena mereka dituduh tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran.

“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,”ungkapnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza.

Ditambahkan Bimi, CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

Berdasarkan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp 4.592.107.760.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Milliar.(Nov)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments