Kamis, Juli 30, 2026
Beranda SIAK Polisi di Siak Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kilogram Tujuan Pekanbaru

Polisi di Siak Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kilogram Tujuan Pekanbaru

Jagariau – SIAK – Kejelian Jajaran Opsnal Polisi Resor (Polres) Siak dalam mengagalkan penyelundupan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) patut diacungi jempol. Seperti saat menggalkan penyulundupan 21 Kilogram Shabu dan ribuan butir ekstasi yang akan dikirim ke Pekanbaru melalui perjalanan Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Siak Kecil, Siak. Selain Narkoba Polisi juga mengamankan seorang kurirnya.

Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30), narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional.

“Kurir mengakui mengambil barang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, barang itu dari pengendali asal Malaysia berinisial M,”ujar Kapolres Siak, Ronald dalam siaran persnya, Selasa (11/4/23).

Barang bukti narkotika itu dikemas dengan plastik teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 Kilogram sebanyak 21 paket. Sementara tersangka kurir dijanjikan menerima upah Rp 10 juta per Kilogramnya.

“Pelaku sudah lima kali melakukan bisnis terlarang tersebut. Aksi pertama hingga keempat pelaku masih membawa narkotika dalam jumlah paket kecil. Yang terakhir ini yang skala besar,”ungakap Ronald.

Jika diuangkan, jumlah narkotika yang diamankan itu senilai Rp 21 Milliar lebih.

Dipaparkan Kapolres, berawal dari informasi dari masyarakat adanya penumpang angkutan air yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika di sekitar Pelabuhan Tanjung Buton. Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan itu.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/4/23) sekitar pukul 11.30 WIB personel mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton.

Personel kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan, terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisi Shabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas. Terhadap tersangka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit hand phone (HP) merk Vivo hitam, 1 tas jinjing merk Polo, Jaket, ATM BCA dan delapan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman minimal 6 tahun kurungan dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.(hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments