Jagariau – PEKANBARU – Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024 tampaknya harus waspada. Sebab, kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah ibadah akan diawasi Badan Pengawas Pemilu.
Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan, salah satunya di Kota Pekanbaru. Oleh karenanya, Bawaslu mengantisipasi agar hal itu tidak dilakukan di rumah ibadah.
Hal tersebut sesuai himbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Riau, Hasan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
“Tetap ada proses pengawasan dilakukan,”tegas Hasan.
Senada, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran, Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.
“Iya, kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga,”ujarnya.
Dikatakannya, saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat termasuk di rumah ibadah.
Namun, mereka belum membawa nomor urut, dan statusnya juga masih bakal calon baik itu legislatif maupun bakal calon senator serta bakal calon Presiden.(Nov/Ckp)











