Jagariau – TEMBILAHAN – Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng dengan aksi korupsi yang seakan tak ada habisnya. Guna memastikan kasusnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan REN, oknum ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu, Tahun Anggaran 2017 lalu
Hal itu terkuak setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkarq ini dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tunggi (Kejati) Riau dengan nomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Ketika itu dalam SPDP, penyidik belum mencantunkan nama tersangka dan baru dicantumkan dalam pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat ditemui tak menampik hal tersebut.”Kita sudah menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka perkara tersebut dari penyidik Polda Riau. Tersangka berinisial REN. Pekerjaan ASN,”ujarnya.
Dikatakan Bambang, REN merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Kini, Kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara tersangka. Jika telah diterima berkas perkara akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Bambang menyebut, ada 5 jaksa yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara.”Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kejari Inhil,”ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu TA 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu senilai Rp 2,5 Milliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, CV Inhil Bangkit Utama yang beralamat di Jalan Batang Tuaka, Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lain dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.821.433.587 dan harga terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.
Dikabarkan, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. saat itu, REN sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat ini diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil.(Nov/Ckp)











