Jagariau – JAKARTA – Pada tahun 2024, Pesta Demokrasi Pemilihan Umum dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan catatan sejarah dimana Pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dilakukan berbarengan.
Bahkan, pertengahan tahun 2023 hingga akhir tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bekerja memastikan pelaksanaan tahun demokrasi serentak ini berjalan dengan maksimal.
Selain itu, keberadaan Organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga patut diperhitungkan. Yang mana PGRI merupakan organisasi guru yang memproduksi tokoh tokoh yang sudah berpengalaman berjuang untuk kepentingan guru.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rokan Hilir, Zulfikar SE MM. Menurutnya, pesta demokrasi ini sudah mulai terlihat dengan hadirnya sejumlah baliho yang merupakan aksi curi start tebar pesona. Bahkan mewakili PGRI.
Namun katanya, perlu diketahui dari catatan yang dibacanya, para perwakilan atau pengurus PGRI yang menjadi calon legislatif nantinya pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bakal tidak berjalan mulus.
“Ini tertulis pada pasal 44 AD/ART, tentang Pemberhentian Pengurus Badan Pimpinan Organisasi di nyatakan tegas bahwa anggota Pengurus Badan Pimpinan Organisasi untuk semua tingkatan berakhir karena ada yang selesai masa Bakhti, atas permintaan sendiri, diberhentikan, melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama,”paparnya.
Didalam pasal itu juga tertulis, sambungnya, menjadi pengurus partai politik, atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. Kemudian, calon legislatif , berhalangan tetap dan atau Meninggal dunia.
Jika dilihat dari poin f, Bahwa Calon legislatif itu merupakan unsur DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota akan berhenti setelah dinyatakan sebagai masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai tahapan pemilu, maka pada Oktober tahun 2023, dipastikan bagi Ketua atau pimpinan PGRI pada tiap tingkatan akan diberhentikan atau berakhir masa tugas pada Oktober 2023.
Dengan kata lain, jika kongres PGRI dilakukan setelah Oktober 2023 dan bahkan dalam tahun 2024, maka akan merenggut hak suara Ketua atau pengurus PGRI pada tiap tingkatan di kongres nantinya.
“PGRI bersama jajaran ketua membesarkan organisasi ini. Tetapi, pada saat Kongres sudah diberhentikan. Ironis sekali para ketua dan pengurusnya yang sudah berjuang membesarkan PGRI, tapi tidak bisa memberikan hak suara nantinya,”ungkapnya.
Untuk itu, Zulfikar memberi usulan kepada seluruh pengurus PGRI, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga pusat pada konferensi kerja di Samarinda nanti, sebaiknya kongres dimajukan sebelum adanya penetapan calon legislatif dari KPU pada bulan Oktober 2023.
“Kita usulkan bulan Agustus 2023 kongres bisa dilaksanakan karena kita harus menghargai para ketua dan pengurus kita yang sudah berjuang dan sedang berjuang menjadi legislatif,”harapnya.
Selain itu, Zulfikar mengusulkan pada konfrensi kerja di Samarinda pengurus PGRI nantinya, bisa merevisi AD/ ART.
Dikatakannya, jika kongres dilakukan sebelum tahapan pemilu berlangsung, ketua dan pengurus yang jadi caleg bisa berjuang secara maksimal dalam membesarkan nama PGRI.
“Kita berharap kawan pengrus PGRI di seluruh Indonesia bisa bersama. Jika pada tahun 2024 dilaksanakan Kongkres PGRI dilaksanakan, kemungkinan kendala izin untuk berkumpul masa tidak ada. Karena sudah masuk tahun Pemilu 2024 itu,”jelasnya.
Zulfikar menjelaskan, berkaca pada tahun Pemilu sebelumnya, pengumpulan masa yang besar akan terdampak pada penyusupan atau penunggangan kepentingan. Jika yang tidak diberi izin, maka tidak dibenarkan melakasanakan Kongres PGRI.”Jika diberikan izin, panitia tentu harus ekstra keamanan,”pungkasnya.(Rls)











