Jagariau – PEKANBARU – Seorang mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru ditangkap Polda Riau. Meski tengah hamil 7 bulan, pelaku berinisial SAL (32) harus merasakan dinginnya jeruji besi dikarenakan terlibat kejahatan perbankan, penipuan terhadap nasabah prioritas dengan kerugian mencapai Rp 6,79 Milliar.
“Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”,jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (07/02/23).
Dipaparkan Sunarto, pelaku selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi Pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Dimana pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.
Hal tersebut lantas membuat para korban tertarik hingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Untuk meyakinkan nasabah atau korban, pelaku menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu,”ungkapnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan pelaku sebelumnya.
Saat itu, pelaku tak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Pelaku beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.”Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan pelaku SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk,”papar Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (04/02/23).
“Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan,”ucapnya.
Selain pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan pelaku, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di Bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022 dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
“Namun saat ini masih terus kita dalami. Disamping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya,”tegas Kabid Humas Polda Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milliar dan maksimal Rp 200 Milliar.
“Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, terkait hal ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan para nasabah yang menyimpan uangnya di Bank, agar lebih waspada.
“Jangan mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum pegawai Bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak Bank,”ungkapnya sembari menghimbau.(hen)











