Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Angkut Kayu di Hutan Bukit Sembilan, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Angkut Kayu di Hutan Bukit Sembilan, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Jagariau – BENGKALIS – Akibat nekat mengangkut hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial Su (58) warga Kampung Bukit, Selidung, Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai dan Tu (30) warga Barak Aceh, Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Bengkalis harus berurusan dengan penegak hukum, Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.46 WIB.

Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantara kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 Ton dan 1 Unit Mobil Toyota Dyna warna merah dengan plat Nomor polisi (Nopol) BA 9312 LM turut disita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Reskrim, AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo, Jumat (20/1/23).

“Benar, kedua pelaku kita sergap diluar lokasi, tepatnya dikawasan Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Hal itu kita lakukan karena kondisi Medan yang becek dan berlumpur,”ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, penyergapan itu kita lakukan berawal dari informasi akan maraknya aksi Illegal logging dikawasan Hutan Bukit Sembilan pada Jumat (14/1/23). Meski menunggu selama 3 hari berturut, namun petugas tak patah arang dalam membuktikan laporan tersebut.

Dan hasilnya, pada Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang ditunggu akhirnya datang. Kedua pelaku dan BB akhirnya keluar dari kawasan hutan dan Polisi langsung mengamankannya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku pengakuan mengakui perbuatannya dan mengaku membeli kayu olahan itu dari seseorang berinsial He yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, kedua pelaku terancam terjerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments