Jagariau – BENGKALIS – Prestasi gemilang ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) disepanjang tahun 2022 dengan menginkrachtkan perkara Pidana Umum sedikitnya 233 kasus dengan dominasi 60 persennya kasus Narkoba.
Namun ada yang memprihatinkan, ternyata 15 persen dari ratusan perkara itu, pelaku dan korbannya melibatkan anak anak.
Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH dalam pernyataan di Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) mengatakan, penanganan kasus dari tahun 2021 tergolong meningkat.
“Sepanjang tahun 2022, Kajari Bengkalis menangani tindak pidana umum yang didominasi perkara narkoba mencapai 60 persen dan ada 15 persen pelaku dan korban masih usia anak baik kasus narkoba, pencabulan dan kriminal lainnya,”ujarnya, Senin (09/01/23).
Dikatakan Zainur, Barang bukti (BB) yang dimusnahkan sudah Inkracht baik putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, di bakar agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Ditambahkan Kajari Bengkalis, Kajari dan Pemda Bengkalis akan bekerja sama membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Kami dari tuntutan akan lebih tinggi bagi pelaku narkoba menjadikan efek jera bagi yang lainnya dan juga akan membentuk rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebelum dilanjutkan ke pengadilan negeri,”ungkap Zainur.
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso mewakili Pemkab Bengkalis mengatakan, pemusnahan Barang bukti yang sudah Inkracht ini merupakan keberhasilan dan juga keprihatinan.
“Wilayah strategis Kabupaten Bengkalis merupakan pintu masuk barang terlarang seperti narkoba melalui selat Malaka dimanfaatkan bukan untuk presentasi tapi penyelundupan barang ilegal seperti narkoba dan barang terlarang dan ini tugas kita bersama sama minimal mengurangi,”pintanya.
Ditambahkan Bagus, dengan komitmen Kajari Bengkalis berupa ketegasan dan putusan yang tegas untuk memberikan peringatan bagi pelaku narkoba agar tidak menjadi pengguna dan juga kurir narkoba.
“Kita akan segera membentuk BNNK Bengkalis dengan mengajukan ke Pusat merupakan naskah akademik dikarenakan hingga saat ini BNN hanya ada di Kota Dumai,”terangnya.
Dari pemusnahan Barang Bukti tersebut dari total 233 perkara, Narkotika ada 124 perkara, OHARDA ada 17 perkara, KAMNEGTIBUM dan TPUL 70 perkara, Perjudian 19 perkara, Pemberantasan, Pencegahan Pengerusakan Hutan 3 perkara dan Kesehatan 1 perkara.(Yul)
Sepanjang Tahun 2022, 233 Perkara Inkracht di Kajari Bengkalis, Kasus Narkoba Mendominasi
RELATED ARTICLES











