Jagariau – PEKANBARU – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya melakukan penahanan kurungan terhadap Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Indra yang terjerat perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 – 2005 lalu itu, ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Penahanan terhadap Indra, usai dilakukan proses tahap II, sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (5/1/23) siang, ditahan di Rutan sebagai tahanan titipan jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH kepada wartawan mengatakan, Usai menjalani proses tahap II, tersangka IMA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dirutan Sialang Bungkuk,”ujarnya.
Dikatakannya, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003 – 2008 dan 2008 – 2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
“Tersangka IMA telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, tersangka IMA juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,”ungkap Bambang.
Akibat tindakan IMA tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp 1.157.280.695.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Bambang.(Bil/Rtc)











