Jagariau – BENGKALIS – Perang terhadap Narkotika dan Obat obatan terlarang terus ditabuh. Seperti yang terjadi pada Selasa (15/11/22) atau tepat sehari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau. Polres Bengkalis sukses meringkus tiga terduga kurir Shabu diantaranya Muhammad Hatta alias Ata (30), Nelayan, Herwan alias Iwan (45), Petani dan Herman Tino alias Eman (27), Pengangguran.
Selain ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) 30 bungkus besar diduga Shabu dengan berat kotor 30 Kilogram, 3 tas ransel dan 4 unit Handphone (HP).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Senin (21/11/22) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bengkalis.
“Dari hasil tester awal, masih ada 5 dari 30 bungkus yang belum dipastikan termasuk narkotika, dan akan kembali dilakukan uji lab selanjutnya. Jenis apakah dalam bungkusan itu,”jelas Kapolres.
Dikatakan Iptu Tony, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis Shabu diwilayah Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.
Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis dan Satpolairud pada Selasa (15/11/22) melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022 Polda Riau dan mengungkap kasus penyelundupan Shabu sekira pukul 23.50 WIB.
Petugas mengamankan dua pria yang mengaku usai menangkap ikan, Muhammad Hatta dan Herwan. Mengaku membawa barang bukti sebanyak 3 tas ransel, masing masing berisi 10 bungkus besar Shabu yang disimpan di rumah Muhammad Hatta.
Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku bekerja dengan tersangka Herman Tino dan akan diupah sebesar Rp 2,5 juta perbungkus. Kerja keras Tim, Herman Tino akhirnya sukses dibekuk di Kota Pekanbaru.
Diketahui, Herman juga pernah tersandung kasus narkotika ini mengaku diperintah oleh bosnya dari Malaysia untuk menyimpan Shabu itu di Desa Api-api dan akan menerima upah sebesar Rp 150 juta.
“Tersangka Herman mengakui jika diperintah bosnya yang ada di Malaysia dan kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,”papar Tony.
Kini, Ketiga pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(Bil)











