Jagariau – PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI. Ia diamankan setelah dilaporkan ke Polisi oleh WN dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap dua orang Putri WN yang masih di bawah umur.
Belakangan diketahui, YI adalah pacar ibu korban yang tak lain adalah istri dari WN.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, YI ditangkap setelah korban tindakan pencabulan itu kepada WN. Tak terima dengan tindakan itu, WN lantas melaporkan YI ke Polresta Pekanbaru.
“Benar sudah kita amankan,”ujar Andrie.
Dikatakan Andri, sejatinya ibu korban dan WN telah berpisah. Sementara sang ibu memilih hidup bersama YI.
Namun naas, dua buah hatinya justru dicabuli oleh YI saat ibu korban pergi bekerja. Tidak hanya sekali perilaku bejat itu dilakukan, namun berulang kali.
Atas perbuatannya, Yongki dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Bil)
Sumber : Riauterkini.com











