Jagariau – PEKANBARU – Menteri tenaga kerja Republik Indonesia (Menaker RI) secara meyakinkan, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) seluruh wilayah Provinsi di indonesia. Dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Terkait hal itu, Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Pakar dari Perguruan Tinggi rampung membahas Upah Minimum Provinsi Riau, Selasa (15/11/22).
Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dalam pembahasan tersebut disepakati Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2023 naik sebesar 5,69 persen atau Rp 167.146,87 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564,01 menjadi Rp 3.105.710.88.
Hasil perhitungan tersebut dasar dari data BPS, yang mana di Provinsi Riau rata rata konsumsi rumah tangga Provinsi Riau sebesar Rp 1.425.171, rata rata banyaknya anggota/rumah tangga se Provinsi Riau sebesar 40 orang, rata rata banyak nya ART bekerja/rumah tangga se Provinsi Riau sebanyak 1.18 orang, pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau sebesar 4.51 persen, inflasi provinsi riau sebesar 7.26 persen.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Riau, Wijatmoko Rah Trisno didampingi wakil Ketua DPP APINDO Riau, Agus Setiawan selaku Ketua Tim Perunding dari unsur APINDO.
Menurutnya, pembahasan UMP Riau tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor Disnaker Riau dihadiri oleh perwakilan pekerja (serikat pekerja), perwakilan pengusaha (APINDO Riau), dan unsur Pemerintah (Disnaker Riau).
Sejumlah pengurus DPP APINDO Riau yang ikut dalam pembahasan UMP Riau adalah Agus Setiawan (Ketua Tim Perunding) Bukhari, Nila Riana, Firdaus Bustami dan Dodi.
Dalam pembahasan UMP Riau tersebut, dari pihak serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP Riau tahun 2023 sebesar 10 hingga 13 persen. Sementara, APINDO Riau taat kepada peraturan dan sepakat menggunakan formula dari PP 36 tahun 2021 berdasarkan pada surat Menteri tenaga kerja Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengacu pada dasar UU No 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Hasil pembahasan UMP Riau di dewan pengupahan Provinsi Riau yang sudah disepakati tersebut akan segera diajukan dan direkomendasikan ke Gubernur Riau untuk segera di sahkan menjadi UMP Riau tahun 2023 paling lambat pada 21 November 2022. Karena UMP Riau 2023 tersebut akan menjadi dasar bagi pembahasan upah minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang akan di sah kan pada 30 November 2022,”jelasnya.
Selain rekomendasi UMP Riau 2023,
rekomendasi Upah Bagi Usaha Mikro dan kecil di Provinsi Riau yang dibahas di tingkat LKS Tripartite juga akan diajukan ke Gubernur Riau.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











