Jagariau – BENGKALIS – Gelap mata karena rupiah terkadang tak memandang jabatan seseorang, seperti yang terjadi dan menimpa salah seorang Lurah di Bengkalis, Sabtu (15/10/22) sekira pukul 13.23 WIB. Saat korban dan suaminya membeli makanan diluar rumah dan setelahnya pulang, korban mendapati kondisi kamarnya rumahnya dijalan Antara, RT 03, RW 04, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berantakan dan lemari rumah sudah dalam kondisi dirusak maling.
Namun karena syok, korban tak langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dan baru pada Ahad (23/10/22) melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan aksi Pencurian dengan pemberatan yang menimpa Lurah Damon tersebut.
Usai menerima laporan itu, Tim langsung bergerak dan hasil penyelidikan serta analisis, petunjuk didapatkan dan sukses membekuk seorang pria berinisial BH (35) dirumahnya saat tertidur tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan interogasi, Polisi mendapati sejumlah barang bukti (BB) yang diambil pelaku dari rumah korban diantaranya 1 Unit Hand phone (HP) merk Samsung A50 warna Putih, selembar surat toko mas “New Mega” cincin Full Mp berat 2.98 Inchi,1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dan Helm warna Hitam.
“Pelaku juga telah beraksi didua tempat yakni dijalan, Antara Gsng Al-Rasyyidiah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan dijalan Antara, Gang Pinang, Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis,”tegas Kasat.
Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan dan terancam jeratan hukum pasal 363 Ayat (1) Ke 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Mel)











