Selasa, April 21, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Larangan Penggunaan Obat Sirup, Ini Himbauan Dinkes Bengkalis

Larangan Penggunaan Obat Sirup, Ini Himbauan Dinkes Bengkalis

Jagariau – BENGKALIS – Kasus gangguan ginjal akut pada anak saat ini menjadi isu nasional di Indonesia. Kondisi ini juga menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis.

Bahkan, Dinkes Bengkalis telah
mengeluarkan surat himbauan menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan tersebut yang dikeluarkan langsung kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pemilik apotek, penangungjawab toko obat serta pihak terkait lainnya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Ersan Saputra, dalam surat tersebut pihaknya meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Begitu juga kepada apotek dan toko obat, sesuai edaran Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair ataupun sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan,”terang Ersan, Ahad (23/10/22).

Selain itu, dalam himbauan tersebut, tenaga kesehatan Bengkalis juga diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak dibawa enam tahun yang mengalami gejala penurunan volume urin tanpa demam dan gejala pedromal lain untuk segera di rujuk ke fasilitas kesehatan.

Meminta orangtua yang memiliki anak Balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat tanpa ajuran tenaga kesehatan yang kompoten.”Seluruh himbauan ini sudah kita sampaikan kepada pihak terkait termasuk toko obat dan apotek di Bengkalis,”tegasnya.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments