Jagariau – PEKANBARU – Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ternyata membawa berkah tersendiri bagi Narapidana, tak terkecuali bagi narapidana korupsi. Tak terkecuali mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Suami Bupati Bengkalis, Kasmarni itu menjadi satu dari delapan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Selain delapan narapidana korupsi itu, 9.440 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) juga mendapat berkah serupa. Pemberian remisi bersempena HUT RI ke – 77.
“Selamat bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi,”ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Rabu (17/8/22).
Kedelapan narapidana Tipikor yang mendapat remisi itu diantaranya Nadia Ayu Puspita Alias Nadia dari Lapas Bengkalis. Kemudian dari Lapas Pekanbaru, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono.
Lalu, Lapas Perempuan Pekanbaru Krisna Olivia. Sedangkan di Rutan Pekanbaru ada Abdul Samad, Amril Mukminin dan Muliadi.
Ada pun dari 9.440 orang narapidana di Riau dapatkan remisi. Dengan Rinciannya sebanyak 9.251 menerima Remisi Umum I atau potongan masa hukuman sebagian. Sisanya sebanyak 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II atau bebas setelah masa hukuman dipotong remisi.
“Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar,”pesan Jahari seperti dilansir dari riauterkini.com.
Kakanwil menyebut per tanggal 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang tersebar di seluruh Riau. Rinciannya 11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen.
“Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, napi tipikor, ilegal fishing, dan sebagainya. Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,”terangnya.
Dikatakan Jahari, Lapas/Rutan/LPKA di Riau dalam kondusi aman, tertib dan kondusif walaupun saat ini telah mengalami over kapasitas. Kondisi ini tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada WBP. Program pembinaan baik keagamaan dan kepribadian tetap berjalan walau diterpa dalam berbagai keterbatasan.
“Begitupun dengan WBP, mereka memaklumi kondisi ini meskipun harus hidup berhimpitan. Disiplin mengikuti aturan, saling menghargai sesama dan sikap adil petugas menjadi kunci kondusifitas yang terjadi. Petugas mengayomi WBP, WBP menghormati petugas,”ucapnya.
Penanganan Covid-19 pada lapas/rutan/LPKA di Riau juga terbilang sangat terkendali. Berdasarkan data per sampai akhir Juli 2022, sudah 80,76 persen WBP sudah divaksin dan 91,15 Petugas Pemasyarakatan sudah turut pula divaksin.
“Kondisi yang terkendali ini memungkinkan dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka langsung WBP dengan keluarganya. Rindu selama 2 tahun lebih pun terobati dengan berkumpulnya kembali saudara-saudara kami (WBP) dengan kerabatnya. Kondisi ini menjadi faktor penting juga dalam keberhasilan proses pembinaan di lapas/rutan karena WBP akan merasa masih diperdulikan dan dibutuhkan oleh keluarganya,”pungkasnya.(Mel)











