Jagariau – DURI – Kolaborasi Tim gabungan Elang Malaka yang terdiri dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis kembali membuahkan hasil maksimal. Selain mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), genderang perang akan Narkoba terus ditabuh.
Hasilnya, kurir sekaligus pengedar Shabu berinisial EF (30) warga Jalan Terkul Laut, RT 05, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Bengkalis sukses diborgol, Selasa (12/11/24) sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) Rupat – Dumai.
Selain pelaku, Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 2 buah bungkus kemasan teh hijau Shabu seberat 2.115,8 Gram,1 Unit Sepeda motor merk RX – King warna hitam berplat nomor Polisi (Nopol) BH 5300 HB, 1 Unit Handphone (HP) merk Oppo berwarna Hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Dalam penangkapan pelaku tersebut, aksi kejar kejaran dijalur laut bak film action tersaji. Tim gabungan dengan menggunakan Speedboat dari pelabuhan Rupat hingga pelabuhan Dumai sempat hampir kehilangan buruannya. Beruntung pelaku sukses diborgol sebelum tancap gas mengantarkan pesanan ribuan gram Shabu milik seseorang di Kota Dumai dengan menggunakan sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang kurir sekaligus pengedar Shabu tersebut. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku bertransaksi narkoba dalam jumlah yang tidak sedikit.
“Tiga hari penyelidikan yang menguras tenaga akhirnya lunas terbayar dengan tertangkapnya pelaku beserta barang bukti. Pelaku sendiri terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya Hasan.
Dikatakan Hasan Basri, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui menguasai ribuan gram obat perusak syaraf itu yang didapatnya dari seseorang berinisial AY dan akan diantarkan kepada seseorang di Kota Dumai berinisial EK. Untuk sekali pengantaran, pelaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta perbungkusnya.
“Untuk pelaku AY dan EK masih dalam proses pengejaran dan kita masukkan dalam daftar pencarian orang.***











