Sabtu, April 18, 2026
Beranda JAKARTA Kasus Judi Online Kementerian Komdigi, 22 Ditangkap, Tiga Orang DPO

Kasus Judi Online Kementerian Komdigi, 22 Ditangkap, Tiga Orang DPO

Jagariau – JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Polisi memburu tiga orang dan sudah menangkap 22 orang lainnya, termasuk tiga tersangka yang ditangkap Sabtu (16/11/24) malam karena terlibat dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menegaskan, tiga orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Wira seusai Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka baru berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu (16/11/24) malam. Jumlah tersangka yang sudah ditangkap Kepolisian dalam kasus itu berjumlah 22 orang.

“Kalau yang statusnya (masuk dalam) DPO, masih ada tiga orang lagi,”ujar Wira saat menemui wartawan di gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Wira tidak menyebut status maupun peran ketiga orang buron yang tengah dicari Polisi itu. Ia hanya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar seluruh tersangka dapat ditangkap dan ditindak oleh pihak Kepolisian dalam waktu dekat.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada Sabtu malam disebut memiliki peran langsung terhadap kegiatan judi online di Tanah Air. Mereka disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan laman judi yang tidak diblokir oleh pegawai Kementerian Komdigi.

Operasional ribuan laman judi online yang mereka kelola didukung oleh oknum Kementerian Komdigi yang lebih dahulu ditangkap pihak Kepolisian.

Wira menambahkan, B, BK, dan HF merupakan warga biasa dan bukan pegawai kementerian itu.

“Bukan (pegawai Kementerian Komdigi). Sipil semua. Untuk pegawai Komdigi yang sudah kami tahan ada 10 orang,”ungkap Wira merincikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka B, BK, dan HF, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Barang bukti yang disita dari tangan mereka terdiri dari ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai dari beragam valuta asing senilai Rp 600 juta.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments