Jagariau – DURI – Senin (13/6/22) pagi, Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bathin Solapan dan Bengkalis, TNI dan Polri bergandengan tangan menertibkan dan mengawasi sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang Pasar Sidomulyo, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Dipimpin Kepala bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ade Layandra SE MH, Tim gabungan tampak sabar dan lebih mengedepankan sisi humanis mensosialisasikan larangan dan bahaya menggelar dagangan dipinggir jalan, sesuai Perda Bengkalis Nomor 1, Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Setiap orang dan atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau pedestrian, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka terwujudnya situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur dalam penegakan perda. Untuk itu perlu pengawasan ketat,”ujar Ade didampingi Kepala seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Bathin Solapan, Rudi Zuhelvis.
Dikatakan Ade, dalam pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya menghimbau kepada PKL agar bersama menjaga ketertiban dan kebersihan dipasar di Kecamatan Bathin Solapan dan selama dilapangan, pihaknya juga menemukan PKL masih berjualan di Pinggir jalan dan bel menyediakan tempat sampah.
“Dari kegiatan ini, sedikitnya delapan teguran lisan kita sampaikan kepada delapan orang PKL dan memindahkan sedikitnya lima gerobak yang kita anggap membahayakan diri pedagang dan orang lain. Semoga dengan rutinnya dilaksanakan pengawasan terhadap PKL ini akan terwujudnya ketenteraman, kebersihan, keindahan dan kenyamanan di Kecamatan Bathin Solapan,”tegasnya berharap.(hen)











