Jagariau – BENGKALIS – Buronan kasus Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu sebanyak 15 Kilogram, H alias Tinok (40) warga Jalan Dusun Parit III, Desa Pambang Pesisir, Bengkalis berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Ahad (12/6/22). Pelaku ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bertahun.
Tinok sendiri diamankan disalah satu rumah di Jalan Pusara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, setelah kasusnya terbongkar Polisi pada Sabtu (11/7/20) lalu. Sebelumnya tiga rekan Tinok berinisial D,S dan A telah lebih dahulu menjalani masa hukumannya.
Tinok sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Peran tersangka H ini adalah sebagai kurir atau transporter,”jelas Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatresnarkoba, Iptu Tony Armando.
Seperti diketahui sebelumnya, petugas melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan berat kotor 15 Kilogram oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (11/7/20) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.
Para tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis sabu-sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka H alias Tinok.(Mel)











